Berbelanja online dengan kartu kredit orang lain

Berbelanja online dengan kartu kredit orang lain

Teknik yang digunakan adalah : CARDING
Pengertian CARDING adalah :
Di Internet, istilah ini cukup banyak digunakan untuk suatu aktifitas yang berhubungan dengan kartu kredit. Misalnya transaksi e-commerce yang pembayarannya dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, kejahatan penggunaan kartu kredit orang lain secara ilegal untuk suatu transaksi dan lain sebagainya. Orang yang menggunakan kartu kredit tersebut disebut dengan Carder.
Dalam kejahatan yang terjadi di dengan menggunakan kartu kredit ilegal melalui dunia internet, istilah ini lebih menjurus kepada proses penggunaan kartu kredit ilegal tersebut. Istilah ini diartikan sebagai kegiatan melakukan transaksi e-commerce dengan nomor kartu kredit palsu atau curian. Dimana untuk melakukan proses tersebut, sang pelaku –yang disebut carder– tidak perlu mencuri kartu tersebut secara fisik. melainkan cukup tahu nomor kartu plus tanggal kadaluarsanya saja. Jangan bandingkan carding dengan aksi para hacker atau cracker. Kenapa? Ada dua alasan, pertama, nanti mereka jadi besar kepala kalau disejajarin dengan hacker, sedang alasan keduanya adalah karena kegiatan carding tidak terlalu memerlukan otak. (http://www.total.or.id/info.php?kk=Carding)
BAGAIMANA CARA / TEKNIK KEJAHATAN CARDING (http://www.beflasher.co.cc/carding/) :
A. Secara Phisical :
– Mengunakan kartu kredit milik orang lain untuk berbelanja di tempat
belanja yang menerima pembayaran memakai kartu kredit. Baik di
tempat-tempat pembelanjaan yang modern, mall, toko mas, serta semua
tempat-tempat yang berlogo om/VISA/MAESTRO/CIRRUS/AMERICAN-EXPRESS, dll.
Menurut pengalaman saya, asal kartu identitas sama, tanda tangan di nota
pembelian dan di kartu kredit sudah mirip aja bisa dilayani koq. Bahkan kita
bisa mendapatkan uang CASH dari kartu kredit di berbagai Toko Emas.
B. Secara Online Internet :
– Mengunakan kartu kredit milik orang lain atau nomor kartu kredit milik orang
lain untuk berbelanja di tempat belanja / online Shopping.
CC dengan CVV ini bisa didapatkan dengan membeli Virtual CC, cari via
Googling, tukar-menukar atau barter atau bagi hasil data suatu kartu
kredit dengan Netter / hacker lain.
C. Hacking Carding :
– Melakukan pencurian data transaksi dari Database Server Pengelola suatu
layanan Online Shopping yang dilakukan oleh
seorang Hacker. Selanjutnya dari Database ini si pencuri mengunakan
untuk bertransaksi dan otomatis tagihannya akan masuk kepada pemilik
kartu kredit.
Masalah yang terjadi :
Indonesia bukan hanya terkenal sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga negara dengan carder tertinggi di muka bumi, setelah Ukrania. Carder adalah penjahat di internet, yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain.
Meski pengguna internet Indonesia masih sedikit dibanding negara Asia Tenggara lainnya, apalagi dibanding Asia atau negara-negara maju, nama warga Indonesia di internet sudah “ngetop” dan tercemar! Indonesia masuk blacklist di sejumlah online shoping ternama, khususnya di amazon.com dan ebay.com Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir. (http://www.resep.web.id/komputer-internet/inilah-jenis-kejahatan-internet.htm)
Pendapat masyarakat tentang Carding di Indonesia :
1. http://adinoto.org/?p=57
Bicara soal internet di Indonesia, saya sering dapat keluhan dari temen-temen di luar negeri. Kenapa Indonesia dengan potensi masyarakat sedemikian besar tidak ada pebisnis besar yang benar-benar ingin memanfaatkan kesempatan dengan membuka layanan broadband-for-masses??? Saya sendiri sampe detik ini masih berdial-up   well kadang saya cuma bisa nyengir pahit (while I got full 4MBps internet for free in Malaysian Hotel   ), mau bilang apa.. beginilah kondisi Indonesia. Dan kadang saya cuma bisa jawab pahit “Ga masses aja cardingnya udah edan-edanan, nah nanti kalo massal gimana edannya???” Sudah siapkah penanganan (perangkat hukum) pemerintah untuk melindungi nama baik negara ini dari kejahatan cybercrime?? Beberapa tahun yang lampau saya sempat dengar niat dari Unpad (Universitas Padjajaran) untuk melindungi dengan perangkat hukum atas kejahatan cybercrime. Tapi sampe detik ini (tolong koreksi saya kalo salah) saya belum dengar ada perangkat hukum yang dibuat untuk melindungi/menghukum pelaku kejahatan masa depan ini.
Beberapa selentingan saya dengar pemainnya itu-itu saja (dan makin banyak), ada yang pernah carding ratusan notebook, perangkat olahraga dan lain sebagainya… Fiuh mau dibawa kemana negara ini…. makin banyak orang malas cari duit, dan semakin banyak orang iseng jadi ga takut malah seorang rekan saya dengan bangga bilang bahwa rekannya itu sudah “profesinya” demikian. Hah!!!
Sudah gila kah pemerintah? atau pemerintah tidak lagi mengerti bagaimana dengan “mainan” baru ini? Hello Roy??   …. well kalo saya jadi Presiden, setuju dengan pendapat rekan saya bahwa perlu shock teraphy …. HUKUM MATI AJA!!
2. http://www.beflasher.co.cc/carding/
hm…bwt para member yg sama spt gw[sama2 lagi blajar], mngkin lom begitu paham bgt apa itu CARDING…
tp maap bgt bukannya mo menggurui yg dah pd tau[exspecially para carders indo], tapi setidaknya bisa menjadi bahan acuan bagi yg lom tau…
gw punya pendapat beda tentang istilah “CARDING”. ( Serius = Mode On ).
Menurut kosakata bahasa, kata “CARDING” berasal dari kata “CARD” dan kata
“DING”. Kata “CARD” artinya KARTU dan kata “DING”itu kependekan dari kata
“DINDING”. Jadi… “CARDING” artinya adalah kartu-kartu yang di tata di
Dinding… Preeettt… gludakzzz… ( Just for refreshing… ).
3. http://rat-boyz.blogspot.com/2008/02/carding-oh-carding.html
Anonim mengatakan…
carding yang dirugikan pemilik kartu? dirugikan dari segi apanya? duitnya kan punya bank…heheheada juga kalo nerima tagihan berisi transaksi2 tak dikenal, pemilik kartu bakal protes. Udah protes ke bank, mereka juga pastinya ga mau bayar dong…wong mereka ga pake ini.
Nah bank juga pasti ga mau rugi dong, ngebayarin transaksi yang ga mau dibayar oleh nasabah kartu kreditnya. Maka yang dia lakukan adalah: minta maaf ke nasabahnya, ganti kartu kreditnya dengan kartu kredit nomor baru, dan kemudian ngejar merchant tempat transaksi ilegal dilakukan, alias melakukan chargeback.
Yang paling dirugikan dari kasus carding ngga lain dan ga bukan adalah MERCHANT. Mereka udah KIRIM BARANG, tapi GA NERIMA PEMBAYARAN untuk barang tersebut, karena kalopun mereka udah terima duit clearance dari VISA, kapan bank yang ngeluarin kartu kredit melancarkan dispute untuk pembayaran barangnya, maka dia bakal diwajibkan ngembaliin tuh dana, atau kalo perlu dana yang udah ditujukan ke dia di-chargeback sama bank yang bersangkutan, dan tinggallah dia gigit jari..barang udah kekirim, tapi duit ga keterima.
Jadi pola pikir soal siapa yang dirugikan oleh carding itu perlu diluruskan menurut gw….yang kasian tu selalu merchant. bukan bank (yang sepahit2nya masih bisa klaim asuransi dari kredit macet), atau pemilik kartu (yang udah jelas2 bukan si empunya duit, and thus, bisa menolak membayar apa yang ditagihkan padanya).
Menurut Pendapat saya :
Menggunakan kartu kredit orang lain itu tidak boleh….mau dengan alasan apapun…misalnya “pinjem dulu” (dengan perpindahan tangan) itu adalah salah besar…walaupun di ijinkan tapi tindakan kita salah kalau memang perlu sebaiknya orang yang mempunyai kartu tersebutlah yang melakukan transaksi jangan kita yang yang ga ada hubungan dengan kepemilikan kartu itu. Yang lebih parah lagi pake credit card orang yang ga kita kenal untuk belanja. Hal ini sangat banyak terjadi karena sangat menguntungkan bagi carder dan sangat merugikan penjual online. Menurut UU IT (http://www.scribd.com/doc/15935904/UU-tentang-IT) pasal 8-12 disanalah dijelaskan bagaimana kita dapat menggunakan kartu kredit atau alat yang berhubungan dengan dokumen dan tanda tangan elektronik. Hukuman yang kita dapatkan jika menggunakan kartu kredit orang lain tanpa hak adalah pidana penjara paling lama6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah) karena telah melanggar UU pasal 27 ayat 4. Kalau saran dari saya lebih baik gunakan kartu kredit anda sendiri jangan dipindah tangankan dengan alas an apapun dan pilihlah pembuat kartu kredit yang terpercaya.
Tips untuk menggunakan kartu kredit secara aman :
1. Menggunakan kartu pembayaran prabayar. Berbentuk sebuah kartu khusus dengan jumlah nilai tertentu (voucher) sebagai alat pembayaran pengganti kartu kredit. Caranya, tinggal masukan nomor kartu pada situs toko online. Kartu ini aman karena jumlah nilainya tidak terlalu besar dan umumnya hanya sekali pakai. Kelemahan kartu ini selain tidak bisa diterima secara luas oleh semua situs juga tempat pembelian kartunya hanya di tempat-tempat tertentu.
2. Menggunakan pembayaran pihak ketiga, seperti PayPal, e-Gold, dan lain-lain. Pertama kita mendaftar sebagai anggota PayPal, kemudian kita masukkan sejumlah dana ke rekening kita di PayPal. Tentu dengan kartu kredit. Meski dengan kartu kredit, situs seperti PayPal dijamin aman. Nantinya kalau hendak membayar ke situs toko online, cukup dengan transfer dari rekening kita di PayPal. Meski untuk itu situs penjual juga harus mempunyai rekening PayPal, tapi belakangan semakin banyak web yang menerima pembayaran lewat PayPal. Logikanya, kita tidak perlu memasukkan kartu kredit kita di semua situs apalagi situs yang baru dikenal, tentu ini lebih aman.
3. Gunakan browser internet dengan fitur keamanan terbaru. Beberapa browser hadir dengan kemampuan enkripsi untuk mengacak data yang kita kirim ke server situs penjual. Teknologi ini sering pula disebut sebagai SSL (Secure Sockets Layer). Prinsipnya data diamankan dengan teknologi yang disebut sebagai enkripsi. Perangkat lunak enkripsi mengacak data dengan satu kode khusus yang tidak memungkinkan orang lain “mengintip” ketika sedang di kirim. Saat data sampai di tujuan, software yang sama mengembalikan data acak tadi ke bentuk aslinya. Salah satu tanda bahwa kita benar berada dalam situs yang aman adalah alamat web-nya diawali dengan “https://….”, tanda “s” adalah secure (aman). Selain itu, pada bagian bawah browser juga terlihat ikon gembok yang terkunci. Jika tidak ada tanda-tanda itu, kemungkinan besar Anda bertransaksi dalam situs yang tidak aman sama sekali. Artinya, sangat mungkin data Anda “diintip” apa adanya.
4. Perhatikan logo-logo sertifikat keamanan suatu situs. Logo keamanan itu dikeluarkan oleh perusahaan independen yang telah memeriksa keamanan suatu situs. Logo tadi menandakan bahwa situs tersebut telah dinyatakan aman. Dengan meng-klik logo tersebut Anda akan mendapatkan informasi detail tentang situs. Ini perlu dilakukan untuk menghindari upaya pemasangan logo palsu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
5. Baca aturan privasi (privacy policy) yang ada dalam situs toko online. Aturan ini menyatakan apa yang akan terjadi dengan data Anda setelah disimpan dalam database situs tersebut. Sekaligus memastikan bahwa pengelola situs menyatakan tidak akan menjual pada pihak lain. Seperti dengan sertifikat keamanan, situs dengan aturan privasi yang telah diperiksa pihak independen bisa memasang logo yang berarti aturan privasinya tidak melanggar hukum dan melindungi konsumen.
6. Hanya gunakan satu kartu untuk semua transaksi online. Meskipun Anda memiliki 10 kartu kredit, usahakan hanya satu yang sering dipakai belanja online. Sederhana saja, selain kemungkinan kartu kredit lain “diintip”, juga agar Anda mempunyai waktu memeriksa detail tagihan kartu kredit belanja online.
7. Jangan pernah mengirimkan data penting lewat e-mail. Sangat mungkin e-mail tersebut dari penipu, sebab menjadi aturan umum bahwa situs yang benar tidak akan pernah meminta Anda mengirimkan data penting lewat e-mail.
8. Simpan semua bukti transaksi intenet Anda dalam bentuk file. Ketika Anda menerima tagihan, pastikan untuk memeriksa bahwa tidak ada transaksi yang tidak Anda kenal.
Lepas dari semua itu, sekarang adalah saat yang tepat untuk membuktikan bahwa orang Indonesia masih banyak yang baik dan bertanggung jawab untuk transaksi online. Sebab, citra Indonesia dalam hal transaksi internet terpuruk di posisi bawah. Tak terhitung jumlah situs internasional yang menolak pembeli dari Indoensia. Pasalnya selama ini banyak transaksi online dari Indonesia menggunakan kartu kredit curian. Prestasi ini jelas tak patut untuk dibanggakan. (http://creditcard-safety.blogspot.com/)

#NASUTIONCYBERBANYUWANGI

Komentar

Postingan Populer